Instruksi Wali Kota Makassar No. 3 Tahun 2026
Mewajibkan seluruh elemen masyarakat dan instansi memilah sampah dari sumbernya.
Surat Edaran Wali Kota No. 271 Tahun 2025
Landasan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di perkantoran, RT, RW, dan pelaku usaha.
Kebijakan TPA Tamangapa
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Antang secara resmi hanya menerima sampah jenis residu.
Pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Mendorong kemandirian pengelolaan sampah berbasis partisipasi warga
Sekilas
Bahan Berbahaya (B3)
Fasilitas Pengolahan Sampah
Jumlah Fasilitas Pengolahan Sampah Di Kelurahan Kecamatan Biringkanaya
"Biringkanaya Siap Pilah Sampah"
"Sampah Kita Adalah Tanggung Jawab Kita. Mari Mulai Pilah Sampah Dari Rumah Demi Lingkungan Makassar yang Bersih, Aman, dan Berkelanjutan"
Speak Out
H. MUNAFRI ARIFUDDIN
Wali Kota MakassarPemerintah Kota Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah agar volume sampah residu yang masuk ke TPA dapat ditekan.
HELMY BUDIMAN
Kadis Lingkungan HidupUntuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan
MAHARUDDIN
Camat BirngkanayaUntuk tanggal 1 Agustus nanti, petugas kami tetap akan menjemput sampah yang ada di masyarakat, baik organik, anorganik maupun residu, tapi diharapkan dan dibiasakan tah dipilah.













